top of page
Search

Notaris dan PPAT, apa bedanya sih?

Updated: Aug 30, 2022

Hai! Mungkin masih banyak yang suka bingung ya apa bedanya sih Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah? Bukannya sama saja ya?

Sebenarnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan dua jabatan yang BERBEDA. Tapi, dua profesi ini dapat dijabat oleh satu orang yang sama.


Yuk kita bahas satu per satu! :)






NOTARIS


Notaris merupkan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.


Notaris juga memiliki kewenangan untuk:

  1. Mengesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar pada buku khusus (Legalisasi)

  2. Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (Waarmerking)

  3. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (Legalisir).

  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.

  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.

  7. Membuat akta risalah lelang.

Notaris memiliki wilayah kerja 1 (satu) Provinsi.


PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)


PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.


PPAT berwenang dalam membuat akta untuk:

  1. Jual Beli

  2. Hibah

  3. Tukar Menukar

  4. Pemasukan dan Perusahaan (Inbreng)

  5. Pembagian Hak Bersama

  6. Pemberian HGB / Hak Pakai di atas Hak Milik

  7. Pemberian Hak Tanggungan

  8. Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

Wilayah kerja PPAT terbatas pada 1 (satu) Kabupaten/Kota.


Nahhh, sekarang sudah tau kan bedanya Notaris dan PPAT. Bisa dibilang kewenangan Notaris lebih luas dibandingkan dengan kewenangan PPAT yang terbatas hanya terkait dengan permasalahan pertanahan. Jadi, jangan sampai keliru ya!

 
 
 

Comments


bottom of page